Mungkin ini bisa dikatakan sebagai kabar gembira buat seluruh Wajib Pajak yang ada di Indonesia, semakin hari Dirjen Pajak makin mempermudah alur birokrasi dalam penyampaian SPT.
Sesuai dengan amanat dalam Surat Edaran No. SE-21/PJ/2009 Tentang Penegasan Sehubungan PER-7/PJ/2008 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2008 Tentang SPT PPh Wajib Pajak Badan dan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya, maka untuk selanjutnya setiap laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya karyawan/PNS/TNI/POLRI yang penghasilan Netto nya dibawah atau kurang dari 60 juta cukup menggunakan SPT Tahunan 1770-SS, jadi lebih simple.
Download :
Aturannya SE-21/PJ/2009 monggo via Ziddu atau via Rapidshare
SPT Tahunan 1770-SS monggo diunduh
DIarsipkan di bawah: Info Pajak, SE Dirjen Pajak | Ditandai: aturan, Dirjen, download, pajak, PPh Orang Pribadi, spt, surat edara, tahunan, Wajib Pajak







siip…
tapi untuk kolom klu ngisinya bgmn ?
salam