-
Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Usaha Tertentu sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 Selengkapnya
-
Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ./2009 Selengkapnya
DIarsipkan di bawah: Per. Dirjen Pajak, Per. MenKeu, Peraturan | Ditandai: pajak, Pasal 21, pemerintah, PPh






