Penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008 ditahun 2009 ini, bisa dikatakan adalah salah satu bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membenahi birokrasi pelayanan kepada Wajib Pajak. beberapa minggu kemaren DJP telah membuat suatu aturan lewat Pengumunan Direktur Penyluhan pelayanan dan humas Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (unduh disini).
Dengan adanya pengumuman tersebut telah mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunannya, karena Wajib Pajak tidak harus mendatangani KPP tempat dimana terdaftar tapi sekarang bisa dimana saja dan kapan saja menyampaikan SPT Tahunan tersebut karena di beberapa tempat strategis telah disediakan tempat atau media untuk menyampaikan SPT tersebut seperti Drop Box, Pojok Pajak, Mbil Pajak dan lainnya.
Selain itu wajib Pajak tidak harus mengantri dalam menyampaikan laporannya karena hal tadi tersebut diatas juga bentuk tanda terima yang dibikin sesimple mungkin.
Semoga kemudahan kemudahan dalam birokrasi pemerintahan seperti ini bisa diikuti oleh pelayanan-pelayanan lainnya disemua instansi pemerintah karena jika kita bisa memudahkan suatu urusan maka urusan yang lainpun akan menjadi lebih mudah sekaligus ini adalah bukti pemerintahan yang bersih yang berkomitmen terhadap kepentingan rakyat.
Download :
SPT Tahunan 1770 S (penghasilan diatas 60 Juta) & Petunjuk Pengisiannya
SPT Tahunan 1770-SS (Penghasilan dibawah 60 Juta)
SPT Tahunan 1770 & Petunjuk Pengisiannya
SPT Tahunan 1721 & Petunjuk Pengisiannya
SPT Tahunan 1771 & Petunjuk Pengisiannya
Khusus untuk SPT Tahunan Orang Pribadi agar melampirkan kartu keluarga/Daftar isian tanggungan Keluarga
Gambar : www.kompas.com







thanx infonya…
salam hangat untuk Tim Tangtim416.