Musim penyampaian SPT Tahunan telah tiba, dan biasanya seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia akan segera mengirimkan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
Tapi ketika Wajib Pajak akan menyampaikan laporan SPT tersebut terkadang ada hal-hal sederhana yang sering terlupakan yaitu lampiran yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan itu sendiri, kita ambil contoh sebagai berikut :
SPT Tahunan 1770 (Orang Pribadi Usahawan)
Yang menjadi lampirannya adalah :
- Surat pernyataan menggunakan norma
- Rincian Penghasilan Bruto selama satu tahun
- Daftar tanggungan keluarga
SPT Tahunan 1770-S dan 1770-SS
Yang menjadi lampirannya adalah
- Bukti potong dari pemotong pajak yaitu 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A (PNS)
- Daftar tanggungan keluarga
Yang menjadi catatan adalah khusus untuk yang masih bujangan apabila mempunyai tanggungan wajib menyertakan Daftar tanggungan keluarga terkecuali tanpa tanggungan tidak perlu Daftar tanggungan keluarga tersebut.
DIarsipkan di bawah: Info Pajak | Ditandai: karyawan, keluarga, lampiran, spt tahunan, swasta, tanggungan, usahawan, Wajib Pajak







masih bingung ni… ngisinya.
salam.
sampai sekarang saya belum memiliki wajib pajak sebagai seorang karyawan neh, gimana ya! keren mas, salam D3pd ^_^…V