Arsip Penulis: omiyan
Tentang omiyan
Cuman seorang newbie didunia maya, selalu merasa jika berbicara lewat tulisan itu lebih baik daripada kita berbicara tanpa ada jejak dalam sebuah tulisan.

- Peserta begitu serius
Ngisi bareng SPT Tahunan atau istilah resminya adalah Sosialisasi Simulasi PengisiSPT Tahunan PPh Tahun 2009 yang diadakan KPP Pratama Tangerang Timur mendapat perhatian yang sangat besar dari Wajib Pajak, terbukti dari undangan yang disebarkan kurang lebih 200 hampir semuanya memenuhi undangan dan jumlah yang hadir malah lebih dari undangan yang disebarkan maklum setiap Wajib Pajak yang datang tidak hanya satu orang tapi dua atau tiga orang sekaligus, hal ini membuktikan bahwa antusiasme Wajib Pajak terhadap kegiatan sosialisasi ini sangat besar. Read the rest of this entry »
Kaitkata: Simulasi pengisian SPT, Sosialiasisasi SPT Tahunan
Musim penyampaian SPT Tahunan telah tiba, dan biasanya seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia akan segera mengirimkan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
Tapi ketika Wajib Pajak akan menyampaikan laporan SPT tersebut terkadang ada hal-hal sederhana yang sering terlupakan yaitu lampiran yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan itu sendiri, kita ambil contoh sebagai berikut : Read the rest of this entry »
Kaitkata: karyawan, keluarga, lampiran, spt tahunan, swasta, tanggungan, usahawan, Wajib Pajak
Penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008 ditahun 2009 ini, bisa dikatakan adalah salah satu bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membenahi birokrasi pelayanan kepada Wajib Pajak. beberapa minggu kemaren DJP telah membuat suatu aturan lewat Pengumunan Direktur Penyluhan pelayanan dan humas Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (unduh disini). Read the rest of this entry »
Kaitkata: 1721, 1770-s, 1770-ss, 1771, pajak, pengisian spt, penyampain spt, pph badan, PPh Orang Pribadi, pph pasal 21, spt tahunan, tata cara pengisian spt
Direktorat Jenderal Pajak siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan bagi wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi yang tidak masuk sampai batas waktu kena denda Rpl juta untuk wajib pajak badan dan Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.
Read the rest of this entry »
-
Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Usaha Tertentu sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 Selengkapnya
-
Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ./2009 Selengkapnya
Kaitkata: pajak, Pasal 21, pemerintah, PPh