RSS

Arsip Penulis: omiyan

Tentang omiyan

Cuman seorang newbie didunia maya, selalu merasa jika berbicara lewat tulisan itu lebih baik daripada kita berbicara tanpa ada jejak dalam sebuah tulisan.

Acara Ngisi Bareng SPT Antara Wajib Pajak dan Fiscus

Peserta begitu serius

Ngisi bareng SPT Tahunan atau istilah resminya adalah Sosialisasi Simulasi  PengisiSPT Tahunan PPh Tahun 2009 yang diadakan KPP Pratama Tangerang Timur mendapat perhatian yang sangat besar dari Wajib Pajak, terbukti dari undangan yang disebarkan kurang lebih 200 hampir semuanya memenuhi undangan dan jumlah yang hadir malah lebih dari undangan yang disebarkan maklum setiap Wajib Pajak yang datang tidak hanya satu orang tapi dua atau tiga orang sekaligus, hal ini membuktikan bahwa antusiasme Wajib Pajak terhadap kegiatan sosialisasi ini sangat besar. Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Februari 23, 2010 in Kegiatan Kantor

 

Kaitkata: ,

Kelengkapan SPT Tahunan OP

Musim penyampaian SPT Tahunan telah tiba, dan biasanya seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia akan segera mengirimkan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.

Tapi ketika Wajib Pajak akan menyampaikan laporan SPT tersebut terkadang ada hal-hal sederhana yang sering terlupakan yaitu lampiran yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan itu sendiri, kita ambil contoh sebagai berikut : Read the rest of this entry »

 
4 Comments

Posted by pada Maret 19, 2009 in Info Pajak

 

Kaitkata: , , , , , , ,

Mudahnya Menyampaikan SPT Tahunan

Penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008 ditahun 2009 ini, bisa dikatakan adalah salah satu bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membenahi birokrasi pelayanan kepada Wajib Pajak. beberapa minggu kemaren DJP telah membuat suatu aturan lewat Pengumunan Direktur Penyluhan pelayanan dan humas Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (unduh disini). Read the rest of this entry »

 
2 Comments

Posted by pada Maret 16, 2009 in Form. Perpajakan, Info Pajak

 

Kaitkata: , , , , , , , , , , ,

Ditjen Pajak Siapkan Denda Bagi WP

Direktorat Jenderal Pajak siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan bagi wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi yang tidak masuk sampai batas waktu kena denda Rpl juta untuk wajib pajak badan dan Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 16, 2009 in Info Pajak

 

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

  1. Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Usaha Tertentu sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009  Selengkapnya

  2. Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ./2009 Selengkapnya

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 10, 2009 in Per. Dirjen Pajak, Per. MenKeu, Peraturan

 

Kaitkata: , , ,

Penghasilan Kurang Dari 60 Juta Cukup Pake SPT 1770-SS

Mungkin ini bisa dikatakan sebagai kabar gembira buat seluruh Wajib Pajak yang ada di Indonesia, semakin hari Dirjen Pajak makin mempermudah alur birokrasi dalam penyampaian SPT.

Read the rest of this entry »

 
1 Comment

Posted by pada Maret 6, 2009 in Info Pajak, SE Dirjen Pajak

 

Kaitkata: , , , , , , , ,

Materi Sosialisasi

Sebelumnya materi ini bisa diunduh di blognya omiyan, untuk selanjutnya materi ini dapat diunduh diblog KPP Pratama Tangerang Timur atau 416 OnLine.

Adapun cara mendownloadnya adalah sebagai berikut:

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 6, 2009 in Info Pajak

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.